Bahaya LGBT

Alhamdulillah, kembali lagi kita memuji Allah subhanahu wata’ala. Yang di mana Allah Subhanahu wata’ala memberikan kita begitu banyak kenikmatannya hingga pada hari ini kita masih diberikan waktu untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan. Shalawat serta salam tidak lupa kita kirimkan kepada baginda kita yaitu nabiyullah Muhammad shallalahu alaihi wasallam, nabi yang membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah seperti yang kita rasakan seperti saat ini.
Pandangan Islam tentang LGBT
Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan dari fitrah manusia yang normal. Fitrah manusia adalah kecenderungan alami yang diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala kepada manusia, termasuk keinginan untuk memiliki pasangan lawan jenis. LGBT dianggap sebagai penyimpangan karena melibatkan hubungan seksual antara sesama jenis atau perubahan jenis kelamin yang tidak sesuai dengan kodratnya.
Pengertian LGBT
LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender, yaitu perilaku atau identitas seksual yang menyimpang dari fitrah manusia menurut pandangan Islam. Dalam Islam, hubungan seksual yang sah hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan pernikahan. Oleh karena itu, perilaku homoseksual (sejenis) dan perubahan identitas gender dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Dalil Al-Qur’an tentang Haramnya LGBT
1. Kisah Kaum Nabi Luth
Allah subhanahu wata’ala telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth yang dihancurkan karena perbuatan homoseksual:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ (٨١)
"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" — (QS. Al-A’raf: 80–81)
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:
"Apakah sesungguhnya kamu mendatangi lelaki, merampok di jalan, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kamu?" (QS. Al-‘Ankabut: 29)
Kemudian Allah Ta’ala menghukum mereka:
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًۭا ۖ فَٱنظُرْ كَيْفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلْمُجْرِمِينَ (٨٤)
"Lalu Kami turunkan kepada mereka hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu." — (QS. Al-A’raf: 84)
2. QS. Asy-Syu’ara: 165–166
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلذُّكْرَانَ مِنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ (١٦٥) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (١٦٦)
"Apakah kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." — (QS. Asy-Syu’ara: 165–166)
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang Larangan Homoseksual
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam juga secara tegas mengutuk perilaku homoseksual:
"Allah Ta’ala melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad, no. 2915; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi; dinilai shahih oleh al-Albani)
Meskipun pelaksanaan hukum pidana semacam ini berada di bawah wewenang negara dan pengadilan, hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa homoseksual dalam Islam.
Hikmah dan Tujuan Larangan
Islam melarang LGBT bukan karena kebencian, tetapi demi menjaga:
Fitrah kemanusiaan: Allah Ta’ala Ta’ala menciptakan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan (QS. An-Najm: 45).
Kesehatan masyarakat: Hubungan seksual sesama jenis terbukti rentan terhadap berbagai penyakit menular.
Ketertiban sosial dan keturunan: Perilaku LGBT tidak menghasilkan keturunan dan merusak struktur keluarga.
Sikap Muslim terhadap LGBT
Islam mengajarkan untuk:
Menolak perilakunya, bukan membenci pelakunya sebagai manusia.
Mendoakan dan membimbing mereka agar kembali ke jalan yang benar.
Tidak mempromosikan atau membenarkan perilaku tersebut, meskipun atas nama toleransi.
Kesimpulan
Perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Allah subhanahu wata’ala menciptakan manusia dengan fitrah dan pasangan yang sesuai. Setiap muslim wajib berpegang pada nilai-nilai Islam dan menjaga diri dari segala bentuk penyimpangan seksual. Namun demikian, Islam juga mendorong umatnya untuk memberikan nasihat dengan hikmah dan kasih sayang kepada siapa pun yang tergelincir dalam dosa.
Rekomendasi :

Pembatal-Pembatal Shalat
Ditulis oleh Muh. Rafay Maher Rohail pada 2025-05-10
Alhamdulillah kembali lagi kita memuji kepada Allah subhanahu wata’ala, karena Allah subhanahu wata’ala dialah satu-satunya tuhan yang patut kita sembah. Dialah tuan dari semua raja-raja dimuka bumi ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad Shallahu alahi wasallam, dialah nabi yang membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju terangnya zaman Islamiyah seperti sekarang ini.
Banyak umat muslim didunia ini yang masih kurang pemahamannya tentang apa-apa saja pembatal-pembatal shalat itu, tidak mengatahui apa-apa saja pembatalnya. Karena sahnya shalat itu sangat penting dalam kehidupan kita, bisa jadi shalat kita tidak diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala. Sebab ketidak tahunya pembatal-pembatalnya, maka dari itu mari kita bahas apa-apa saja pembatal tersebut?
1. Apa saja yang membatalkan thaharah itu membatalkan sholat. Karena thaharah merupakan syarat sah sholat.
2. Tertawa dengan suara, yang dimaksud di sini tertawa terbahak-bahak, karena merupakan kesepakatan para ulama.
3. Berbicara dengan sengaja untuk selain masalah-masalah shalat,
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨
Artinya:
“Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”
4. Lewatnya wanita dewasa atau anjing hitam dan keledai ditempat area sujud, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Dzarr dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan‘.” (HR. Muslim)
5. Membuka aurat secara sengaja, karena menutup urat merupakan syarat sah shalat.
6. Membelakangi kiblat, karena membelakangi kiblat merupkan syarat sah shalat juga
7.Adanya Najis pada diri orang yang sholat, sementara itu dia mengetahuinya tapi dia tidak langsung membersihkannya.
8. Meninggalkan dengan sengaja rukun-rukun shalat atau salah satu syaratnya ( tanpa udzur )
9. Banyak melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat tanpa udzur atau dalam keadaan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja.
10. Bersandar tanpa udzur yang syar’I, karena berdiri dalam sholat merupakan rukun sholat yang utama ( kecuali orang yang sakit karena dia memiliki udzur )
11. Menambah gerakan-gerakan yang sengaja dalam shalat seperti ruku dan sujud, karena yang demikian dapat merusak rukun shalat dan merupakan perbuatan yang bid’ah berdasarkan ijma’.
12. Tertib dan tidak membolak-balikan rukun-rukun sholat.
13. Salam sebelum waktunya dengan sengaja.
14. Mengubah makna dengan bacaan yang berbeda, yakni mengubah surah al-Fatihah karena dia merupakan rukun sholat.
Kesimpulan:
Shalat harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Banyak hal yang bisa membatalkan shalat, seperti hilangnya wudhu, tertawa, berbicara sengaja, membuka aurat, membelakangi kiblat, ada najis, gerakan berlebihan, dan mengubah bacaan. Memahami pembatal sholat penting agar ibadah diterima Allah.
Semoga dengan artikel ini ibadah shalat kita semakin sempurna untuk diterima Allah subhana wata’ala dan pahalanya dilipatgandakan. Amin.