Keutamaan Ibadah Qurban

Bismillah…
Segala puji hanyalah milik Allah subhanahu wata’ala, Shalawat serta salam tidak lupa kita kirimkan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Kita semua pasti sudah mengenal istilah qurban, yang Dimana qurban itu adalah suatu ibadah yang hanya dapat dilakukan pada waktu yang khusus, yakni pada tanggal 10 Zulhijjah sampai selesai hari tasyrik (13 Zulhijjah). Ibadah qurban juga biasa dikenal dengan istilah udhiyyah.
Secara bahasa udhiyyah bermakna kambing yang disembelih pada saat hari menjelang siang dan waktu setelahnya. Adapun menurut syariat, udhiyyah adalah menyembelih sesuatu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala pada yaumun nahr (Hari Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
Ibadah ini merupakan syiar islam yang telah diwariskan sejak nabi Ibrahim, yang mana kala itu nabi Ibrahim sedang diuji oleh Allah subhanahu wata’ala untuk menyembelih anaknya yang telah lama ia tidak temui yaitu Ismail, akan tetapi berkat kesabaran dan ketabahan hati mereka, sehingga Allah menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih baik, yakni seekor domba.
Apa Hukum Ibadah Qurban?
Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, ada yang mengatakan Wajib bagi mereka yang mampu, dan ada juga yang mengatakan sunnah dan tidak wajib.
Dalil dari mereka yang mengatakan bahwa qurban itu wajib adalah berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah Shalat dan berkurbanlah (An-Nahr)” (Qs. Al-Kautsar: 2)
Adapun yang mengatakan bahwa Qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal bulan Zulhijjah (masuk bulan Zulhijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.)
Hadits tersebut menggunakan kata “ingin”, yang bermaksud kemauan. Jika saja berqurban itu wajib, maka tentu tidak akan menggunakan tersebut dan langsusng masuk kepada intinya.
Dan mayoritas ulama berpendapat kepada pendapat yang kedua karena Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak berqurban, sedangkan kedua sahabat tersebut pernah disebutkan dalam sabda beliau
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا
“Jika kalian mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti kalian akan mendapat petunjuk.” (HR. Muslim No. 681)
Jenis hewan qurban
Tidak semua hewan boleh dijadikan sebagai hewan qurban. Hewan yang dijadikan sebagai hewan qurban hanyalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba dan sejenisnya. Sehingga kita tidak boleh berqurban selain dengan hewan yang telah kami sebutkan. Dan hewan-hewan tersebut harus sudah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Cukup umur
Unta : minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Sapi : minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
Kambing : minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Sehat dan tidak cacat: Tidak buta, tidak pincang parah, tidak terlalu kurus, tidak memiliki penyakit yang jelas terlihat.
Milik sendiri: Hewan qurban harus dari harta yang halal dan bukan hasil curian.
Pendistribusian daging qurban
Dalam islam, daging qurban dianjurkan untuk dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Sepertiga untuk shohibul qurban.
Sepertiga untuk dihadihkan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat. Untuk mempererat tali silaturahmi.
Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun pembagian daging qurban tidak perlu terlalu berpatok pada yang telah ditulis di atas. Sehingga Keputusan tentang daging qurban tersebut ingin diberikan kepada siapa Kembali kepada shohibul qurban. Seandainya ia ingin menyedekahkan seluruh hasilnya, maka hal itu diperbolehkan. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”
Yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berqurban
Memotong rambut dan kuku (Bagi Shohibul qurban).
Sebagaimana hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, “Jika kalian melihat hilal bulan Zulhijjah (masuk bulan Zulhijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Menjual bagian dari hewan qurban.
Tidak boleh bagi shohibul qurban untuk menjual daging hewan yang ia qurbankan.
Berqurban dengan hewan yang tidak memenuhi syarat.
Kita harus berqurban dengan hewan tertentu, seperti Unta, sapi, kambing dan domba, dan hewan tersebut juga harus sehat dan tidak cacat.
Berqurban bukan karena Allah (Riya’)
Kita harus Ikhlas dalam melaksanakan ibadah qurban semata-mata karena Allah subhanahu wata’ala, karena Ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah. Sedangkan riya’ merupakan melakukan suatu ibadah hanya karena ingin dilihat orang lain.
Menyembelih sebelum shalat Idul Adha.
Dikarenakan jika kita menyembelih sebelum idul adha maka sembelihan tersebut hanya akan menjadi sembelihan biasa.
Kesimpulan
Ibadah qurban merupakan ibadah yang hanya dapat dilakukan sekali setahun. Sehingga sudah sepantasnya bagi mereka yang mampu dari segi finansial untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Rekomendasi :

Bahaya Namimah
Ditulis oleh Ahmad Naufal Mubarak pada 2025-10-18
Di era sekarang dengan majunya teknologi yang pesat, dengan kemudahan memperoleh berbagai informasi. Rawan sekali bagi seorang muslim terjatuh kepada perbuatan yang hina dan tidak bermanfaat. Ada satu dosa yang bisa dianggap cukup serius dalam agama yang secara tidak sadar banyak seorang mukmin yang melakukannya. Apa itu? dosa itu adalah namimah. Apa itu namimah? Namimah adalah kita membuat seseorang bertengkar dengan orang lain. Tapi, apakah bahayanya dari namimah itu? Apa yang bisa membuat kita terjerumus dalam dosa besar?
Nah, namimah itu adalah suatu perkara besar dalam islam, tapi selalu saja dianggap suatu perkara yang kecil di mata orang lain. banyak sekali diantara kita melakukan perkara tersebut, tapi secara tidak sadar, kita telah melakukan suatu perkara yang besar dalam islam.
Perkara yang besar yang dimaksud bukan dalam hal kebaikan, tapi dalam hal keburukan. Perbuatan namimah dapat mengantarkan kita kepada dosa yang lebih besar seperti memutuskan tali silaturahmi, saling membunuh, dan lain-lain.
Banyak sekali mudharatnya. Kita tidak sadar kalau dosa-dosa besar akan menyusul. Kita tidak pernah berpikir kalau akan mendatangkan dampak yang lebih besar kedepannya. Namimah dapat mengubah hidup seseorang sampai 360 derajat dari kehidupan sebelumnya.
Ingat kawan-kawan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda pernah mendatangi dua kuburan. Yang di mana dua penghuni kuburan tersebut sedang di adzab oleh Allah Ta’ala. Mereka diadzab bukan karena suatu perkara kecil, melainkan perkara besar.
إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ، ثُمَّ أخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ واحِدَةً، فَقالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هذا؟ فَقَالَ: لَعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عنْهما ما لَمْ يَيْبَسَا
“Sesungguhnya kedua penghuninya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar (menurut pandangan manusia). Adapun salah satunya tidak menjaga diri dari air kencingnya, dan yang lainnya suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan satu bagian di setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?’ Beliau bersabda, ‘Semoga siksaan keduanya diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.‘” (HR. Bukhari no. 218 dan Muslim no. 292)
Selain menjadi siksa kubur, namimah juga dapat menjadi sebab dimasukkannya ke neraka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidaklah masuk surga orang-orang yang gemar mengadu domba di antara manusia.” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105, teks hadis ini adalah riwayat Muslim)
Nah, perlu kita ingat kawan-kawan, Rasulullah shallallau alaihi wasallam itu tidak pernah mengadu domba(namimah). Kita harus mengikuti teladan Rasulullah shallallau alaihi wasallam yang di mana beliau rutin mendamaikan seseorang yang sedang berselisih bukan mengadu domba.
Siapa yang tidak ingin menjadi manusia yang paling mulia seperti Rasulullah shallallau alaihi wasallam? Pasti semua orang menginginkannya. Walaupun kita tidak bisa seutuhnya menjadi pribadi seperti Rasulullah shallallau alaihi wasallam, tapi kita bisa mencontohi apa yang bisa kita lakukan untuk mencontohinya. Rasulullah shallallau alaihi wasallam pasti menyukai orang yang ingin mengikutinya. Jadi, kita harus mencontohi apa yang Rasulullah shallallau alaihi wasallam lakukan. Beliau bersabda,
ألا أخبرُكم بأفضلِ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ؟ قالوا: بلى، قال: إصلاحُ ذاتِ البينِ، وفسادُ ذاتِ البينِ الحالِقةُ
“Maukah kalian aku kabarkan tentang sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Mendamaikan perselisihan di antara manusia, dan merusak hubungan di antara manusia adalah penghancur (pahala).” (HR. Abu Dawud no. 4919 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)
Penutup
Mari kita mensucikan hati kita dari namimah. Lebih waspada dalam menggunakan media social dan tidak bermudah-mudahan dalam berkomentar jika kita belum tau informasinya secara detail. Terlebih jika perbuatan tersebut dapat menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin.
Biasanya manusia menganggap remeh perbuatan namimah, hanya karena ucapan atau ketikan jari kita yang bahkan kurang dari 1 menit tanpa terasa akan membebani kita di dunia maupun di akhirat nanti.
Semoga Allah subhana wataala selalu memberi kita kesehatan dalam menuntut ilmu sehingga dapat menjahui perkara-perkara yang biasanya dianggap remeh oleh orang-orang, tapi besar di hadapan Allah subhana wataala. Aaamiinn

Pembatal-Pembatal Shalat
Ditulis oleh Muh. Rafay Maher Rohail pada 2025-05-10
Alhamdulillah kembali lagi kita memuji kepada Allah subhanahu wata’ala, karena Allah subhanahu wata’ala dialah satu-satunya tuhan yang patut kita sembah. Dialah tuan dari semua raja-raja dimuka bumi ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad Shallahu alahi wasallam, dialah nabi yang membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju terangnya zaman Islamiyah seperti sekarang ini.
Banyak umat muslim didunia ini yang masih kurang pemahamannya tentang apa-apa saja pembatal-pembatal shalat itu, tidak mengatahui apa-apa saja pembatalnya. Karena sahnya shalat itu sangat penting dalam kehidupan kita, bisa jadi shalat kita tidak diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala. Sebab ketidak tahunya pembatal-pembatalnya, maka dari itu mari kita bahas apa-apa saja pembatal tersebut?
1. Apa saja yang membatalkan thaharah itu membatalkan sholat. Karena thaharah merupakan syarat sah sholat.
2. Tertawa dengan suara, yang dimaksud di sini tertawa terbahak-bahak, karena merupakan kesepakatan para ulama.
3. Berbicara dengan sengaja untuk selain masalah-masalah shalat,
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨
Artinya:
“Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”
4. Lewatnya wanita dewasa atau anjing hitam dan keledai ditempat area sujud, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Dzarr dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan‘.” (HR. Muslim)
5. Membuka aurat secara sengaja, karena menutup urat merupakan syarat sah shalat.
6. Membelakangi kiblat, karena membelakangi kiblat merupkan syarat sah shalat juga
7.Adanya Najis pada diri orang yang sholat, sementara itu dia mengetahuinya tapi dia tidak langsung membersihkannya.
8. Meninggalkan dengan sengaja rukun-rukun shalat atau salah satu syaratnya ( tanpa udzur )
9. Banyak melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat tanpa udzur atau dalam keadaan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja.
10. Bersandar tanpa udzur yang syar’I, karena berdiri dalam sholat merupakan rukun sholat yang utama ( kecuali orang yang sakit karena dia memiliki udzur )
11. Menambah gerakan-gerakan yang sengaja dalam shalat seperti ruku dan sujud, karena yang demikian dapat merusak rukun shalat dan merupakan perbuatan yang bid’ah berdasarkan ijma’.
12. Tertib dan tidak membolak-balikan rukun-rukun sholat.
13. Salam sebelum waktunya dengan sengaja.
14. Mengubah makna dengan bacaan yang berbeda, yakni mengubah surah al-Fatihah karena dia merupakan rukun sholat.
Kesimpulan:
Shalat harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Banyak hal yang bisa membatalkan shalat, seperti hilangnya wudhu, tertawa, berbicara sengaja, membuka aurat, membelakangi kiblat, ada najis, gerakan berlebihan, dan mengubah bacaan. Memahami pembatal sholat penting agar ibadah diterima Allah.
Semoga dengan artikel ini ibadah shalat kita semakin sempurna untuk diterima Allah subhana wata’ala dan pahalanya dilipatgandakan. Amin.






















































