Keutamaan Ibadah Qurban

Bismillah…
Segala puji hanyalah milik Allah subhanahu wata’ala, Shalawat serta salam tidak lupa kita kirimkan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Kita semua pasti sudah mengenal istilah qurban, yang Dimana qurban itu adalah suatu ibadah yang hanya dapat dilakukan pada waktu yang khusus, yakni pada tanggal 10 Zulhijjah sampai selesai hari tasyrik (13 Zulhijjah). Ibadah qurban juga biasa dikenal dengan istilah udhiyyah.
Secara bahasa udhiyyah bermakna kambing yang disembelih pada saat hari menjelang siang dan waktu setelahnya. Adapun menurut syariat, udhiyyah adalah menyembelih sesuatu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala pada yaumun nahr (Hari Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
Ibadah ini merupakan syiar islam yang telah diwariskan sejak nabi Ibrahim, yang mana kala itu nabi Ibrahim sedang diuji oleh Allah subhanahu wata’ala untuk menyembelih anaknya yang telah lama ia tidak temui yaitu Ismail, akan tetapi berkat kesabaran dan ketabahan hati mereka, sehingga Allah menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih baik, yakni seekor domba.
Apa Hukum Ibadah Qurban?
Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, ada yang mengatakan Wajib bagi mereka yang mampu, dan ada juga yang mengatakan sunnah dan tidak wajib.
Dalil dari mereka yang mengatakan bahwa qurban itu wajib adalah berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah Shalat dan berkurbanlah (An-Nahr)” (Qs. Al-Kautsar: 2)
Adapun yang mengatakan bahwa Qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal bulan Zulhijjah (masuk bulan Zulhijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.)
Hadits tersebut menggunakan kata “ingin”, yang bermaksud kemauan. Jika saja berqurban itu wajib, maka tentu tidak akan menggunakan tersebut dan langsusng masuk kepada intinya.
Dan mayoritas ulama berpendapat kepada pendapat yang kedua karena Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak berqurban, sedangkan kedua sahabat tersebut pernah disebutkan dalam sabda beliau
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا
“Jika kalian mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti kalian akan mendapat petunjuk.” (HR. Muslim No. 681)
Jenis hewan qurban
Tidak semua hewan boleh dijadikan sebagai hewan qurban. Hewan yang dijadikan sebagai hewan qurban hanyalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba dan sejenisnya. Sehingga kita tidak boleh berqurban selain dengan hewan yang telah kami sebutkan. Dan hewan-hewan tersebut harus sudah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Cukup umur
Unta : minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Sapi : minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
Kambing : minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Sehat dan tidak cacat: Tidak buta, tidak pincang parah, tidak terlalu kurus, tidak memiliki penyakit yang jelas terlihat.
Milik sendiri: Hewan qurban harus dari harta yang halal dan bukan hasil curian.
Pendistribusian daging qurban
Dalam islam, daging qurban dianjurkan untuk dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Sepertiga untuk shohibul qurban.
Sepertiga untuk dihadihkan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat. Untuk mempererat tali silaturahmi.
Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun pembagian daging qurban tidak perlu terlalu berpatok pada yang telah ditulis di atas. Sehingga Keputusan tentang daging qurban tersebut ingin diberikan kepada siapa Kembali kepada shohibul qurban. Seandainya ia ingin menyedekahkan seluruh hasilnya, maka hal itu diperbolehkan. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”
Yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berqurban
Memotong rambut dan kuku (Bagi Shohibul qurban).
Sebagaimana hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, “Jika kalian melihat hilal bulan Zulhijjah (masuk bulan Zulhijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Menjual bagian dari hewan qurban.
Tidak boleh bagi shohibul qurban untuk menjual daging hewan yang ia qurbankan.
Berqurban dengan hewan yang tidak memenuhi syarat.
Kita harus berqurban dengan hewan tertentu, seperti Unta, sapi, kambing dan domba, dan hewan tersebut juga harus sehat dan tidak cacat.
Berqurban bukan karena Allah (Riya’)
Kita harus Ikhlas dalam melaksanakan ibadah qurban semata-mata karena Allah subhanahu wata’ala, karena Ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah. Sedangkan riya’ merupakan melakukan suatu ibadah hanya karena ingin dilihat orang lain.
Menyembelih sebelum shalat Idul Adha.
Dikarenakan jika kita menyembelih sebelum idul adha maka sembelihan tersebut hanya akan menjadi sembelihan biasa.
Kesimpulan
Ibadah qurban merupakan ibadah yang hanya dapat dilakukan sekali setahun. Sehingga sudah sepantasnya bagi mereka yang mampu dari segi finansial untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Rekomendasi :

Pembatal-Pembatal Shalat
Ditulis oleh Muh. Rafay Maher Rohail pada 2025-05-10
Alhamdulillah kembali lagi kita memuji kepada Allah subhanahu wata’ala, karena Allah subhanahu wata’ala dialah satu-satunya tuhan yang patut kita sembah. Dialah tuan dari semua raja-raja dimuka bumi ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad Shallahu alahi wasallam, dialah nabi yang membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju terangnya zaman Islamiyah seperti sekarang ini.
Banyak umat muslim didunia ini yang masih kurang pemahamannya tentang apa-apa saja pembatal-pembatal shalat itu, tidak mengatahui apa-apa saja pembatalnya. Karena sahnya shalat itu sangat penting dalam kehidupan kita, bisa jadi shalat kita tidak diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala. Sebab ketidak tahunya pembatal-pembatalnya, maka dari itu mari kita bahas apa-apa saja pembatal tersebut?
1. Apa saja yang membatalkan thaharah itu membatalkan sholat. Karena thaharah merupakan syarat sah sholat.
2. Tertawa dengan suara, yang dimaksud di sini tertawa terbahak-bahak, karena merupakan kesepakatan para ulama.
3. Berbicara dengan sengaja untuk selain masalah-masalah shalat,
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨
Artinya:
“Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”
4. Lewatnya wanita dewasa atau anjing hitam dan keledai ditempat area sujud, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Dzarr dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan‘.” (HR. Muslim)
5. Membuka aurat secara sengaja, karena menutup urat merupakan syarat sah shalat.
6. Membelakangi kiblat, karena membelakangi kiblat merupkan syarat sah shalat juga
7.Adanya Najis pada diri orang yang sholat, sementara itu dia mengetahuinya tapi dia tidak langsung membersihkannya.
8. Meninggalkan dengan sengaja rukun-rukun shalat atau salah satu syaratnya ( tanpa udzur )
9. Banyak melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat tanpa udzur atau dalam keadaan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja.
10. Bersandar tanpa udzur yang syar’I, karena berdiri dalam sholat merupakan rukun sholat yang utama ( kecuali orang yang sakit karena dia memiliki udzur )
11. Menambah gerakan-gerakan yang sengaja dalam shalat seperti ruku dan sujud, karena yang demikian dapat merusak rukun shalat dan merupakan perbuatan yang bid’ah berdasarkan ijma’.
12. Tertib dan tidak membolak-balikan rukun-rukun sholat.
13. Salam sebelum waktunya dengan sengaja.
14. Mengubah makna dengan bacaan yang berbeda, yakni mengubah surah al-Fatihah karena dia merupakan rukun sholat.
Kesimpulan:
Shalat harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Banyak hal yang bisa membatalkan shalat, seperti hilangnya wudhu, tertawa, berbicara sengaja, membuka aurat, membelakangi kiblat, ada najis, gerakan berlebihan, dan mengubah bacaan. Memahami pembatal sholat penting agar ibadah diterima Allah.
Semoga dengan artikel ini ibadah shalat kita semakin sempurna untuk diterima Allah subhana wata’ala dan pahalanya dilipatgandakan. Amin.